Profile
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Teknik Mendapat Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Kedudukan Halo Sahabat, bersua kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan kesekian kali ini admin dapat share data terkini berkaitan dengan salinan Ketetapan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Analisa serta Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Trik Mendapat Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022. Akan halnya isi pada surat selebaran itu ialah sebagaimana berikut : BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketentuan Menteri ini yang dikatakan dengan: Sertifikat Pengajar yaitu bukti resmi selaku pernyataan yang diserahkan ke guru menjadi tenaga professional. Program Pengajaran Pekerjaan Guru buat Guru dalam Posisi yang sesudah itu dikatakan Program PPG dalam Posisi yakni program pengajaran yang diadakan seusai program sarjana atau sarjana aplikasi untuk Guru Dalam Kedudukan buat mendapat Sertifikat Pengajar pada pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah. Aparat Sipil Negara yang seterusnya dipersingkat ASN yaitu jabatan untuk karyawan negeri sipil dan karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja yang bekerja pada institusi pemerintahan. Guru Dalam Posisi ialah Guru yang telah mendidik di unit pengajaran, baik yang digelar oleh pemerintahan pusat, pemda, atau penduduk pelaksana pengajaran yang udah miliki Persetujuan Kerja atau Kesepahaman Kerja Bersama-sama. Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang seterusnya dipersingkat LPTK ialah perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan buat mengadakan program pemasokan guru di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan/atau pengajaran menengah dan buat mengadakan dan meningkatkan pengetahuan kependidikan dan nonkependidikan. Mahasiswa merupakan Guru Dalam Posisi peserta Program PPG dalam Posisi. Program Study yakni kesatuan kesibukan pengajaran serta evaluasi yang mempunyai kurikulum dan sistem evaluasi khusus pada sebuah tipe pengajaran akademis, pengajaran karier, serta/atau pengajaran vokasi. Guru yaitu pengajar professional dengan pekerjaan inti mendidik, mendidik, memandu, arahkan, latih, menilainya, serta menyurvei peserta didik di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah. Grup Credit Semester yang sesudah itu dipersingkat sks yakni ukuran waktu pekerjaan belajar yang diberikan pada Mahasiswa /minggu per semester pada proses evaluasi lewat aneka macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas kesuksesan upaya Mahasiswa dalam ikuti pekerjaan kurikuler di suatu Program Study. Kementerian ialah kementerian yang menggelar soal pemerintah dibidang pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan tehnologi. Menteri yaitu menteri yang menggelar kepentingan pemerintah dibidang pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan technologi. Direktur Jenderal yaitu direktur jenderal yang punya pekerjaan mengadakan penjabaran serta implementasi peraturan di sektor pengajaran guru, pengajar yang lain, dan tenaga kependidikan. Dinas Pengajaran ialah dinas yang bertanggungjawab di bagian pengajaran di daerah propinsi atau kabupaten/kota sesuai wewenangnya. Pasal 2 Sertifikasi memiliki tujuan buat memberi pernyataan ke Guru Dalam Kedudukan menjadi tenaga professional pada grup pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, individualitas, sosial, serta professional sesuai sama aturan ketetapan perundang-undangan. Pasal 3 Sertifikasi pengajar buat Guru Dalam Posisi dijalankan lewat Program PPG dalam Posisi. Pasal 4 Guru Dalam Kedudukan sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 3 sebagai Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025. Guru Dalam Posisi sebagai halnya dikatakan pada ayat (1) terbagi dari: a. Guru yang udah punyai sertifikat pengajaran Guru pendorong; b. Guru yang udah ikuti pengajaran serta latihan karier Guru akan tetapi belum lulus uji tulis nasional atau test kapabilitas di akhir pengajaran dan latihan jabatan Guru; serta c. Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pengajar yang tidak terhitung Guru sebagai halnya diterangkan dalam huruf a dan huruf b. BAB II PERSYARATAN Pasal 5 Calon Mahasiswa harus penuhi syarat seperti berikut: - dengan status selaku Guru Dalam Posisi dan masih aktif mengerjakan pekerjaan sebagai Guru sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir; - miliki penyisihan akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV); - mempunyai Nomor Antik Pengajar dan Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan; - sehat jasmani serta rohani; - bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya; - berkepribadian baik; dan - tercatat pada mekanisme data primer pengajaran Kementerian. BAB III PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6 Program PPG dalam Kedudukan digelar dengan bagian sebagaimana berikut: pemastian jumlah Mahasiswa; publikasi Program PPG dalam Posisi; akseptasi calon Mahasiswa; serta realisasi Program PPG dalam Posisi. Sisi Ke-2 Pengesahan Jumlah Mahasiswa Pasal 7 Pemastian jumlah Mahasiswa seperti diartikan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dijalankan oleh Menteri tiap-tiap tahun. Menteri dalam memastikan jumlah Mahasiswa sama dengan diterangkan pada ayat (1) bisa mewakilkan wewenang ke Direktur Jenderal. Sisi Ke-3 Pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan Pasal 8 Pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan sama dengan dikatakan dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan untuk memberitahukan penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan lewat medium electronic serta nonelektronik. Data penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya diartikan di ayat (1) termasuk: a. jumlah Mahasiswa sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 7; b. tata langkah registrasi; serta c. prosedur penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi. Pemasyarakatan sama dengan dikatakan pada ayat (1) dikerjakan oleh: a. Direktorat Jenderal pada: 1. Dinas Pengajaran; dan 2. LPTK yang ditentukan jadi pelaksana Program PPG dalam Posisi; serta b. Dinas Pengajaran terhadap grup pengajaran sama dengan kuasanya. Sisi Ke-4 Pendapatan Calon Mahasiswa Pasal 9 Akseptasi calon Mahasiswa sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 6 huruf c dilakukan lewat stage berikut ini: a. register; b. saringan; dan c. informasi. Pasal 10 Calon Mahasiswa lakukan registrasi sama dengan diartikan dalam Pasal 9 huruf a lewat web sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa mengikut penyaringan sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 9 huruf b dengan tingkatan: a. penyeleksian administrasi; serta b. penyeleksian akademis. Penyeleksian sebagai halnya dikatakan di ayat (1) dilaksanakan oleh club saringan nasional yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal. Penyeleksian administrasi sebagai halnya dikatakan di ayat (1) huruf a dikerjakan lewat pengecekan serta validasi document administrasi jadi pemenuhan syarat menjadi calon Mahasiswa. Penyeleksian akademis sama dengan diterangkan pada ayat (1) huruf b dilaksanakan lewat ujian akademis berbasiskan pc yang dilakukan secara online dan/atau offline. Pasal 12 Penyeleksian akademis sama dengan dikatakan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan buat Guru Dalam Posisi sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Pemberitahuan hasil penyeleksian calon Mahasiswa sama dengan dikatakan dalam Pasal 9 huruf c dijalankan dengan cara bertahap seperti berikut: a. informasi hasil saringan administrasi; serta b. pemberitahuan hasil penyaringan akademis. Pemberitahuan sama dengan diterangkan pada ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat situs sah Kementerian. Pasal 14 Untuk calon Mahasiswa yang dipastikan lulus penyeleksian dalam pemberitahuan seperti diterangkan dalam Pasal 13 sebagai peserta Program PPG dalam Kedudukan. Kesertaan calon Mahasiswa menjadi Peserta Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya dikatakan pada ayat (1) dalam tiap-tiap Program PPG dipastikan menurut penentuan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 7. Penetapan kesertaan calon Mahasiswa seperti dikatakan pada ayat (2) dengan perhitungkan persyaratan: a. saat kerja yang sangat lama; b. umur paling tinggi; c. grup pengajaran yang datang dari wilayah khusus; serta d. pencapaian nilai hasil saringan tertinggi. Untuk calon Mahasiswa yang sudah lulus saringan menurut pemikiran sebagai halnya dikatakan di ayat (3) dikukuhkan menjadi Mahasiswa PPG sama dengan pengesahan jumlah Mahasiswa yang dikukuhkan oleh Menteri tiap tahun seperti dikatakan dalam Pasal 7. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 Pada waktu Aturan Menteri ini mulainya berlaku, calon Mahasiswa yang sudah ditetapkan lulus penyaringan administrasi bagian I, penyaringan potensi akademis, dan penyeleksian administrasi bagian II menurut Aturan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), masih bisa ikuti Program PPG dalam Posisi sama dengan dikatakan dalam Ketetapan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Ketika Ketetapan Menteri ini mulainya berlaku: arahan tekhnis realisasi Ketetapan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Metode Mendapat Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Kedudukan (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditetapkan masih berlaku sejauh tak berseberangan dan belum ditukar menurut peraturan dalam Aturan Menteri ini; serta Ketetapan Menteri serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Trik Mendapat Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik serta ditetapkan tidak berlaku. Buat data serta file lengkapnya berkaitan dengan salinan Ketetapan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Analisis serta Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Metode Peroleh Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian ambil di sini : Click Di tempat ini Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berguna. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, H4 Kamu Telah Saksikan Video Terkini Berikut di bawah ini?: /H4 Tags Tenar /H4 #ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Berbagi Data Terakhir 1 Apa benar SSCASN Untuk Register PPPK Guru, Tehnis serta Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022 2 Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Mengenai Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Kedudukan 05 Okt 2022 3 Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tak Kerjakan Pendokumtasian Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Periksa Wilayahmu! 05 Okt 2022 4 Up-date RKAS : Luncurkan Program Ide Aktivitas Dan Bujet Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Vs 3.4 04 Okt 2022 5 Tulis! Gak boleh Hingga sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Untuk Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022 Kabar Tren 1 Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Program Pencatatan Non ASN BKN 242,200 2 100 Masalah Latihan dan Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550 3 Surat Selebaran Pernyataan Implementasi Survey Validasi Kapabilitas Tehnis Posisi Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177 4 Atribut serta Busana/Seragam Dinas PNS serta PPPK Guru Tahun 2021 89,047 5 Surat Selebaran Menteri PANRB Perihal Pencatatan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Lembaga Pemerintahan 80,229 info pppk